Pada edisi perdana bulletin ini, melalui kolom suara karyawan beberapa karyawan mempertanyakan seberapa jauh sosialisasi PKB YAKKUM yang sudah disepakati dan ditandangani oleh kedua belah pihak antara Pengurus YAKKUM dan SP BMKK YAKKUM sudah dilakukan. Begitu juga dengan kenaikan gaji pokok atau komposisi minimal gaji pokok sebesar 75% sesuai UU Ketenagakerjaan. Mengenai hal ini nampak dorongan yang kuat dari karyawan untuk segera di realisasi. Karena itu, dalam edisi kedua bulletin ini Tim Redaksi akan memuat beberapa informasi mengenai PKB YAKKUM.
1. PERJUANGAN SP BMKK YAKKUM.
Proses penyusunan draft PKB sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 26 September 2007 oleh presidium SP BMKK YAKKUM bersama-sama dengan SP BMKK Unit. Kemudian pada tanggal 18 April 2008 di Parakan, dalam rapat koordinasi dengan unit-unit, Tim penyusun draft PKB dibentuk. Tim ini bekerja hingga tanggal 20 September 2008 seperti Photo pada cover depan bulletin ini, untuk pertama kali draft PKB di bahas bersama dengan pengurus YAKKUM di Kantor Yakkum di Solo. Setelah pasal-pasal Draft PKB di bahas secara menyeluruh pada 28 Oktober 2008, barulah masing-masing pihak menyusun dan menyepakati sistim dan mekanisme Perundingan, membentuk Tim Perunding PKB yang ditetapkan dengan SK Pengurus YAKKUM, menyusun proposal perundingan PKB yang memuat jadwal perundingan, Materi dan anggaran perundingan.
Tim perunding PKB dari unsur SP BMKK dan unsur Pengurus YAKKUM masing-masing beranggotakan 9 orang, memulai perundingan hingga penandatanganan PKB YAKKUM pada tanggal 16 Mei 2009, tenyata telah melalui proses yang panjang dan berlangsung selama kurang lebih 8 bulan.
2. PKB YAKKUM
PKB YAKKUM yang sudah ditandatangani pada tanggal 16 Mei 2009, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2009, dan sudah di daftarkan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I dengan nomer : Kep. 65/PHIJSK-PKKAD/2009 tanggal 17 Juni 2009, sampai saat ini sudah da lam proses percetakan, yang kemudian akan disosialisasikan kepada seluruh Unit kerja dan Karyawan YAKKUM oleh Pengurus YAKKUM dan SP BMKK YAKKUM. Dengan pemberlakuan PKB YAKKUM ini maka segala peraturan/ketentuan mengenai kekaryawanan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum. Demikian juga dengan PPKY (Peraturan Pokok Kekaryawanan Yakkum) yang selama ini ada pada setiap karyawan Yakkum dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum.
Sementara PKB YAKKUM masih dalam proses penjilidan (menjadi sebuah buku PKB), kami menghimbau pengurus SP BMKK unit dan semua anggota SP BMKK untuk menyambut PKB dan mengawal penerapannya di unit/bagian dan gugus tugas masing-masing, serta mulai mempersiapkan diri untuk mengambil bagian dalam rancangan penyusunan PKB Turunan.
3. TANGGAPAN SUARA KARYAWAN
Berikut ini kami muat cuplikan PKB YAKKUM pasal 19 tentang Gaji/Upah.
(1) Sistem ….dan seterusnya … dst
(2) Segala … dan seterusnya … dst
(3) Gaji/upah diberikan kepada karyawan menurut sistem penggajian yang sudah disepakati bersama antara Pengurus YAKKUM dan pengurus SP BMKK YAKKUM dengan ketentuan komposisi gaji pokok minimal sebesar 75 % dari jumlah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan fungsional dengan cara merevisi secara fundamental Peraturan Penggajian YAKKUM (PPY) Nomor : 2071-DP/K.Penggajian/VIII/2002
(4) Revisi secara fundamental dilakukan oleh pengurus YAKKUM dengan cara membentuk tim yang terdiri dari unsur pengurus YAKKUM dan SP BMKK YAKKUM, yang akan diselesaikan dan diberlakukan selambat-lambatnya 12 ( dua belas ) bulan sejak PKB ditanda tangani.
(5) Selama masa transisi sampai diberlakukannya Peraturan Penggajian YAKKUM yang baru maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah Poin gaji pokok dinaikkan 10 %
( sepuluh persen )
b. Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau yang sejenisnya dikonversi ke dalam Gaji Pokok
c. Bagi unit kerja yang tidak ada tunjangan perbaikan penghasilan atau yang sejenisnya maka kenaikannya sesuai poin a.
d. Masa transisi ini berlaku sejak PKB ditanda tangani
e. Kenaikan 10 % karena proses transisi ini diluar kenaikan berkala, pangkat/golongan dan kenaikan rutin harga poin.
(6) Karyawan terendah mentaati ketentuan Upah Minimum Regional yang ditetapkan Pemerintah.
Sistim penggajian seperti dimaksud dalam ayat 3, saat ini sedang dalam penggodokan oleh Tim PPY (Peraturan Penggajian Yakkum). Sehingga dalam masa transisi ini Yakkum baru menrealisir 10% sesuai PKB pasal 19 ayat 5 tersebut diatas. Mohon doa dari semua anggota agar Tim PPY segera menyelesaikan tugasnya dan dapat berkerja sama dengan pengurus YAKKUM yang baru.
Sabtu, 13 Maret 2010
SEKILAS INFO
Langganan:
Posting Komentar (RSS)

Komentar :
Posting Komentar